"Kita ingin mengimbau ke warga masyarakat, mereka yang memiliki niat melakukan unjuk rasa, sampai dengan hari ini kepolisian belum menerima surat pemberitahuan tersebut," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2013).
Menurut Boy, sesuai dengan amanat Undang-undang No.9 tahun 1998 mengatur hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Secara teknis, setiap penanggungjawab unjuk rasa wajib memberitahukan mengenai kegiatan yang akan dilakukan, minimal 3x24 jam sebelum pelaksanaan demonstrasi.
"Kita ingin ingatkan ke masyarakat, ada pemberitahun ke kepolisian. Kepolisian akan terbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Dalam pelaksanaan undang-undang diharapkan adanya kesimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara. Jadi antara hak dan kewajinan bisa dipatuhi. Kepada semua pihak hendaknya dipatuhi kewajiban warga negara," tegas Boy.
Boy menambahkan, pemberitahuan kegiatan juga menjadi acuan kepolisian dalam mempersiapkan personel yang diterjunkan untuk pengamanan aksi demo.
Disinggung apabila pengunjuk rasa tidak mengindahkan imbauan kepolisian untuk melayangkan surat pemberitahuan, Boy mengatakan pihaknya tetap akan melakukan langkah persuasif. Dia tidak menjawab apakah pengunjuk rasa dibubarkan paksa atau tetap berjalan.
"Kita persuasif, masih ada waktu, datanglah," imbaunya.
Dia berharap para pengunjuk rasa tetap mematuhi kaedah hukum dalam penyampaian pendapatnya dengan tidak membawa senjata tajam, senjata api, dan cairan keras.
"Bebas berekspresi sesuai kaedah hukum, bukan unjukrasa semau-maunya. Kalau tidak diindahkan berpotesi jadi konflik hukum, itu tidak kita inginkan.
Kita berharap unjukrasa tidak mengganggu ketertiban umum apalagi merusak harta benda orang lain," paparnya.
Polisi juga berharap demonstran tidak melibatkan anak-anak kecil dalam aksinya nanti. "Nah, ini mengekploitasi anak untuk unjukrasa berpotensi pada pelanggaran Undang-undang perlindungan anak," jelas Boy.





Post a Comment