Home » » Mahkamah PPP: Muktamar Romi Cs di Surabaya Tidak Sah

Mahkamah PPP: Muktamar Romi Cs di Surabaya Tidak Sah

Written By Unknown on Thursday, 30 October 2014 | 21:13

 

Jakarta - Konflik internal di tubuh PPP diprediksi belum akan terselesaikan dalam waktu dekat‎ ini. Mahkamah Partai sebagai lembaga yang memutus konflik internal partai, hadir di Muktamar Suryadharma Ali dan menyatakan muktamar di Jakarta ini yang sah.

Ada 7 orang anggota Mahkamah Partai yang hadir dalam muktamar PPP VIII di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Jumat (31/10/2014), dipimpin Ketua Mahkamah‎ Chozin Chumaidy.

Dalam penjelasannya di hadapan sekitar 800 anggota Muktamar ‎yang diklaim dihadiri 28 DPW, Chozin menjelaskan kronologi hingga muncul putusan mahkamah dan majelis syariah atas awal konflik di internal PPP hingga ada dua kubu yaitu Suryadharma dan Romahurmuziy.

Putusan mahkamah itu diatur dalam Undang-undang parpol bahwa setiap perselisihan internal partai diselesaikan oleh putusan mahkamah partai. Putusan mahkamah ini dikukuhkan oleh majelis syariah agar menggelar muktamar VIII 30 Oktober-2 November.

‎"Majelis syariah sudah mengundang pengurus harian dan membentuk panitia, akhirnya memutuskan Muktamar VIII yang sekarang ini yang kita laksanakan," kata Chozin.

"‎Jadi perlu kami tegaskan Muktamar ini bukan muktamar Suryadharma Ali apalagi Romi, ini muktamar insiasi Majelis Syariah yang merupakan penjabaran mahkamah partai," imbuhnya.

Penjelasan itu mendapat tepuk tangan dan riuh dari ratusan peserta yang hadir.‎ Chozin menambahkan, dengan sahnya muktamar di Jakarta atas putusan majelis syariah dan mahkamah partai, maka muktamar di Surabaya tidak sah.

‎"Mahkamah dalam putusannya bahwa Muktamar harus diadakan oleh DPP hasil putuan muktamar VII di Bandung oleh ketua umum Suryadharma Ali dan Romahurmuziy. Sekarang muktamar tanggal 15 di Surabaya diselenggarakan siapa? Ya tidak sah," ujarnya.

"Penyeggara sendiri menurut Mahkamah tidak sah, maka produknya juga tidak sah," tegas Chozin.


sumber : http://news.detik.com/read/2014/10/31/110319/2735288/10/mahkamah-ppp-muktamar-romi-cs-di-surabaya-tidak-sah?n991101605
Share this article :

Post a Comment