Home » » Rasiyo Kembali Lawan Risma, PDIP: Biarlah Rakyat Surabaya yang Menentukan

Rasiyo Kembali Lawan Risma, PDIP: Biarlah Rakyat Surabaya yang Menentukan

Written By Unknown on Tuesday, 8 September 2015 | 02:38

Rasiyo Kembali Lawan Risma, PDIP: Biarlah Rakyat Surabaya yang MenentukanTri Rismaharini dan Rasiyo/Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - PDIP menilai penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu Surabaya yang memperbolehkan Rasiyo maju kembali telah mempunyai kepastian hukum yang kuat. PDIP yang mengusung Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana menyerahkan hasil pilkada kepada warga Surabaya.

Begitu pula jika pada pendaftaran dibuka lagi pada 8-10 September, KPU Kota Surabaya menerima Partai Demokrat-PAN yang mengajukan kembali Rasiyo sebagai calon wali kota yang kabar santernya akan berpasangan dengan Lucy Kurnisari sebagai calon wakil wali kota, PDIP tidak akan menggugatnya.

"PDIP memahami langkah itu mempunyai kepastian hukum yang kuat dan akan menyelesaikan kemacetan Pilkada Kota Surabaya," terang  Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono melalui siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (6/9/2015).

Menurut Adi, sesuai Surat Edaran KPU Kota Surabaya No. 433 Tahun 2015, pada poin ke-2, dinyatakan parpol atau gabungan parpol yang  sebelumnya ditolak atau gagal memenuhi syarat, bisa mengajukan pasangan calon.

Juga diatur pada Surat Edaran itu, calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh mendaftar lagi. Ketentuan kata "calon" itu yang diduga PDIP menjadi landasan hukum bagi KPU Kota Surabaya untuk menerima pendaftaran Rasiyo dan calon wakilnya.

Karena sebelumnya dari pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang tidak memenuhi syarat adalah sisi Abror. Sebaliknya berkas-berkas pendaftaranRasiyo disebut memenuhi syarat.

Sekarang, bagi Adi, fase berikutnya adalah melaksanakan keputusan KPU dan Panwas Kota Surabaya. PDIP berharap semua calon atau pasangan yang akan mendaftar, juga partai-partai politik yang akan mengusung, sepatutnya menyiapkan diri.

"PDIP akan turut mengawal agar penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya bisa digelar tepat waktu, yakni 9 Desember 2015," terangnya.

Menurutnya, warga Kota Surabaya pasti keberatan jika Pilkada  sampai ditunda 2017. Kelangsungan pembangunan kota, kata Adi, akan terancam tanpa arah yang jelas jika sampai Pilkada ditunda 2 tahun.

"Perkara siapa yang akan mendapatkan mandat dalam Pilkada Kota Surabaya, biarlah rakyat sendiri yang menentukan di bilik-bilik suara dalam pemungutan suara secara Luber dan Jurdil. Rakyat adalah pemilik mandat," jelasnya.

Sebelumnya, pada pertemuan musyawarah sengketa Pilkada Surabaya yang diajukan PD dan PAN di Bawaslu Jatim telah memutuskan calon wali kota atas nama Dr. H. Rasiyo, M.Si yang telah memenuhi seluruh syarat masih diperbolehkan untuk didaftarkan lagi.
(ugik/ugik)
Share this article :

Post a Comment